DJP Jambi Sosialisasikan Pelaporan SPT Tahunan Berbasis Coretax di BRMP Jambi
KOTA JAMBI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jambi menggelar sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui sistem Coretax di BRMP Jambi, Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai terhadap pelaporan pajak secara elektronik sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kanwil DJP Jambi, Poday Yosamada dan Andrean M. Nur. Keduanya memaparkan secara langsung mekanisme penggunaan Coretax, mulai dari proses akses sistem, pengisian data, hingga tahapan pelaporan SPT Tahunan secara benar dan efisien.
Pelaksana Harian Kepala BRMP Jambi, Desy Nofriati, S.P., M.Si., menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan literasi perpajakan pegawai. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap sistem pelaporan pajak akan mendukung tertib administrasi serta kepatuhan pegawai dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang dimoderatori Koordinator Keuangan BRMP Jambi, Suartika, S.P. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai BRMP Jambi semakin siap dan mandiri dalam melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui Coretax.